Bulletin TELAGA
JIWA
Susunan Redaksi: Pembina: MABIN
TPQ Ma’arif NU Ponorogo. Penanggung Jawab: Ketua
TPQ Ma’arif NU Kortan Ponorogo. Manager: Mahfud. Redaktur: Hadi PS, Dana AD, Eri WH, Rohmanuddin,
Wasis W, Asyif NH. Editor: Marsudi. Keuangan: Herul Sabana. Alamat Redaksi: Ponpes Hudatul Muna Jenes Brotonegaran
Ponorogo. Contact
Persons: 085233977218 dan 085235666984 Website: Bulletin Telaga Jiwa TPQ NU Kortan Ponorogo (*9). group facebook: TELAGA JIWA TPQ NU Koortan
Ponorogo
Edisi 36 th IV : 6 Desember 2013 M / 3 Shaffar 1435
H
MURTAD
Penulis: Ust.
Mahfud (TPQ Miftahul Huda, Jenes)
Segala puji hanyalah bagi Allah swt yang telah berfirman dalam al-Qur’an su-rat Ali Imran ayat 102: “Hai orang-orang
yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya,
dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” Shalawat salam semoga tetap tercurah pada
nabi Muhammad saw, sang penuntun dari jaman kegelapan menuju terang benderang.
Setiap orang islam wajib untuk menjaga keislamannya dari
perkara-perkara yang bisa merusak atau membatalkan keislamannya. Pada zaman
sekarang ini banyak umat islam yang meremehkan dalam berkata-kata sehingga
keluar dari mulutnya ucapan-ucapan yang mengeluarkannya dari akidah islam,
sedang ia tidak mengetahui hal itu sebagai perbuatan dosa atau kufur. Murtad
dapat menghapus amal apabila seseorang mati dalam keadaan murtad, maka ia
seakan-akan sama sekali tidak beramal. Alangkah ruginya orang yang seperti itu.
Adapun apabila seseorang mau bertaubat dari perbuatan murtadnya, maka ia amal
yang telah ia lakukan tiada berpahala.
Murtad adalah memutus islam dari diri orang yang mukalaf
atas kehendak sendiri (bukan terpaksa), baik laki-laki maupun perempuan dengan niat
kufur, atau melakukan perbuatan kufur atau mengucapkan kalimat kufur baik
dengan tujuan meremehkan, meyakini atau menentang meskipun dalam keadaan mabuk. Murtad ada 3 macam: Murtad I’tiqod atau keyakinan, Murtad Af’al
(Perbuatan) dan Murtad Aqwal (Ucapan).
Murtad I’tiqod (keyakinan)
ini terkait dengan bagaimana keyakinan kita. Jadi letaknya di dalam hati dan
yang bisa mengetahui hanya orang itu dan Allah swt. Termasuk dalam murtad I’tiqod adalah ragu-ragu terhadap wujudnya
Allah atau kerasulan nabi Muhammad saw. Kita harus tetap yakin dan tidak ragu
sedikitpun tentang adanya Allah, kendati Allah tidak terlihat dengan mata
telanjang. Ketika berdebat dengan orang atheis tentang Tuhan, Imam Abu Hanifah
mempunyai argumen yang sangat luar biasa. Ketika orang atheis mencoba
menyangkal adanya Allah karena Allah tidak bisa dilihat, maka Imam Abu Hanifah
bertanya: ”Apakah
kamu meyakini adanya ruh?” Atheis
pun menjawab yakin. “Kalau begitu
pernahkah kamu melihat nyawa itu?” tanya Abu hanifah. “Tidak pernah” jawab atheis. Begitulah meyakini adanya nyawa yang
tidak terlihat, maka kita juga wajib meyakini Allah yang tidak terlihat. Selain itu juga meragukan sesuatu yang sudah
menjadi keyakinan mayoritas umat islam yakni tentang al-Quran, maka termasuk
dalam murtad I’tiqod, meragukan
al-Qur’an apakah ia dari Allah atau dari nabi Muhammad saw. Jangan sampai kita
meragukan tentang al-Qur’an sebab sudah ada dalil yang Qoth’iy tentangnya
sebagaimana firman Allah swt:“Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang
Al Qur’an yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah satu surat
(saja) semisal dengannya dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika
kamu orang-orang yang benar.” (Al-Baqarah: 23). Demikian juga meragukan
tentang adanya hari qiyamat, surga,
neraka, pahala dan siksa. Meragukan masalah isro’ dan mi’rojnya nabi Muhammad
saw, mukjizatnya para nabi yang sudah jelas dengan dalil yang mutawatir. Murtad
I’tiqod juga terkait dengan keyakinan
kita atas sifat yang wajib bagi Allah atau kemahasucian Allah dari menyerupai
makhluk, kalau seseorang meragukannya berarti ia telah Murtad I’tiqodnya
misalnya meragukan sifat wajib bagi Allah atau meyakini Allah berjisim.
Menentang
serta mengabaikan suatu hukum yang sudah ditunjukkan dengan dalil qoth’iy
termasuk dalam murtad i’tiqod, misalnya
menghalalkan perkara yang haram seperti zina, sodomi atau pembunuhan atau
sebaliknya mengharamkan perkara yang halal seperti nikah, jual beli dll.
Demikian juga mewajibkan perkara yang tidak diwajibkan misalnya menambah
roka’at atau sujud di dalam shalat. Tidak menganggap sunahnya shalat rawatib
juga termasuk dalam murtad i’tiqod.
Kufur adalah hal yang sangat riskan, ada
niatan untuk kufur di hari besok atau besok lusa misalnya, maka ia dihitung sudah
kufur. Dikategorikan murtad I’tiqodi pula
mengingkari Sahabat Abu Bakar, kenabian/kerasulan salah satu dari 25 nabi/rasul
dengan menentang setelah mengetahui. Tidak percaya atau menambahi 1 huruf saja
dari al Qur’an, tidak mempercayai Rasul, meyakini adanya nabi setelah nabi
Muhammad saw atau mengaku-ngaku mendapat wahyu maka hal ini termasuk murtad I’tiqod.
Yang kedua, Murtad Af’al (perbuatan)
yakni melakukan tindakan kufur, seperti menyembah berhala, matahari, rembulan
atau pada makhluk yang lain dan bukan dalam keadaan terpaksa. Adapun kebiasaan
yang ada seperti merundukkan kepala atau membungkuk namun tidak lebih rendah
dari orang ruku’, maka hal ini tidak haram, hanya makruh saja.
Sedangkan
yang ketiga adalah Murtad Aqwal
(ucapan), contohnya sangat banyak sekali. Memanggil orang islam dengan
panggilan yang seolah-olah mengka-firkannya, misalnya mengatakan “Wahai Yahudi,
wahai nasrani, atau wahai orang yang tak beragama dll”. Ucapan lain semisal:
-”seandainya Tuhanku memerintah ini, maka saya tidak mau
nurut”
-“seandainya Allah memberiku surga, maka aku tidak mau
memasukinya”
-“seandainya Allah menghukum aku karena meninggalkan
shalat, sedang aku dalam keadaan fakir
atau sakit, maka Allah telah mendzalimiku”
-“ apa yang terjadi ini bukan atas takdir dari Allah”
- “seandainya para nabi, malaikat dan seluruh umat islam
bersaksi, maka tidak saya terima”
- “saya tidak akan melakukannya walaupun sunah” (dengan
tujuan menghina)
- “saya bebas dari Allah, malaikat, Al-Qur’an, Syari’at,
atau islam”
- “saya tidak ridho dengan hukum islam”
- “saya tidak menerima kebaikan sejak saya shalat”
Hal-hal di atas termasuk murtad Aqwal. Maka ucapan-ucapan yang meremehkan, menghina dan dengan
kesengajaan, itulah termasuk murtad. Orang yang murtad wajib segera kembali
pada Islam. Sebab apabila tidak konsekuensinya tidak sah puasa, tayamum,
nikahnya dan lain sebagainya. Haram apa yang disembelihnya, tidak bisa mewaris
atau diwaris hartanya. Apabila mati dalam keadaaan murtad, maka ia tidak wajib
dishalati, dimandikan, dikafani dan dikuburkan..Na’udzu billah.
Semoga kita senantiasa dijaga oleh Allah swt
dari segala hal yang menyebabkan kemurtadan. Aamiin.
*********
Tidak ada komentar:
Posting Komentar