Bulletin
TELAGA JIWA
Susunan Redaksi:
Pembina:
MABIN TPQ Ma’arif NU Ponorogo.
Penanggung Jawab:
Ketua TPQ Ma’arif NU Kortan Ponorogo.
Manager:
Mahfud
Redaktur:
Hadi PS, Dana AD, Eri WH, Rohmanuddin, Wasis W, Asyif
NH.
Editor:
Marsudi
Keuangan:
Herul Sabana
Alamat Redaksi:
Ponpes Hudatul Muna Jenes Brotonegaran Ponorogo.
Contact Persons:
085233977218 dan 085235666984
Website:
Bulletin Telaga Jiwa TPQ NU Kortan Ponorogo (*9)
group
facebook:
TELAGA JIWA TPQ NU Koortan Ponorogo
Edisi 16 th IV :
19 Juli 2013 M / 10 Ramadhan 1434 H
ZIARAH
KUBUR
Penulis: Ust. Marsudi (TPQ ad-Darajaat, Mayak)
Puji syukur alhamdulillah,
kita masih diberi umur panjang dan diberi kesem-patan menikmati 10 hari pertama
di bulan Ramadhan, di mana bagian tersebut meru-pakan bagian yang penuh dengan
rahmat. Namun memang hanya orang-orang terten-tu saja yang mampu memperoleh
rahmat tersebut, yaitu orang yang mampu memak-simalkan potensi ibadahnya dalam
bulan suci ini. Shalawat serta salam semoga tetap terlimpahkan pada Rasulullah
saw, nabi pembawa agama Islam sebagai agama yang penuh rahmat.
11 hari yang
lalu, tentu kita banyak menemui adanya orang yang lalu lalang di sekitar
pemakaman umum seraya membawa bungkusan berisi bunga yang hendak ditaburkan di
pemakaman tersebut. Tradisi ziarah kubur menjelang Ramadhan me-mang sudah lama
ada di Ponorogo. Namun sesungguhnya ziarah kubur seperti ini su-dah biasa dilakukan
oleh warga masyarakat di setiap waktu, bukan hanya menjelang Ramadhan saja.
Ziarah menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya kunjungan ke tempat yang dianggap keramat.
Dalam agama Islam, ziarah dikaitkan dengan kubur. Adapun ziarah kubur merupakan
anjuran dari Rasulullah saw agar manusia sering mengingat bahwa kehidupan dunia
tidaklah abadi sehingga menyadari akan pentingnya kehidu-pan akhirat, sesuai
dengan hadits:
زُوْرُوْا
الْقُبُوْرَ فَاِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ بِاْلاَخِرَةِ
Artinya: “Berziarahlah kalian ke
kuburan, sesungguhnya hal itu akan mengingat-kan kalian kepada
akhirat.” (HR al-Bayhaqi dan Ibnu Majah).
Memang dalam
masa permulaan syiar agama Islam, Rasulullah saw pernah mengeluarkan larangan
ziarah kubur bagi kaum muslimin. Pada waktu itu, keimanan mereka memang belum
kuat sehingga dikhawatirkan akan terjerumus dalam syirik serta kesesatan. Tapi setelah kaum muslimin
mampu menghayati ilmu tauhid dan bisa membedakannya dengan syirik, maka
Rasulullah saw mencabut larangan tersebut dan membolehkan bahkan menganjurkan
kaum muslimin agar ziarah kubur. Hal ini bukan berarti Rasulullah saw tidak
berpendirian tetap, tapi karena memang Rasulullah saw bisa mengukur tingkat pemahaman
keilmuan umatnya.
Jika ada orang beranggapan bahwa
hukum agama Islam pada jaman Rasulullah itu banyak yang kontradiktif (misalnya:
Pernah dilarang ziarah kubur kemu-dian dianjurkan; Pernah mentolelir minuman
keras kemudian mengharamkan; Saat periode Makkah kaum muslimin disuruh bersabar
tapi saat periode Madinah diberi ijin berperang, dan lain sebagainya) maka hal
itu dikarenakan orang tersebut me-mang belum memahami hukum agama Islam. Sejatinya
dalam memahami hukum–hukum agama Islam ada istilah Nasikh dan Mansukh
yaitu perubahan suatu hukum karena perubahan situasi dan kondisi tertentu (Nasikh
yaitu sesuatu yang merubah, membatalkan, menghapus, dan sebagainya. Sedangkan Mansukh
yaitu sesuatu yang dirubah, dibatalkan, dihapus, dan sebagainya). Maka
dari itu, jika kita mendapati hadits-hadits dan ayat-ayat al-Qur’an yang
kelihatannya kontradiktif (berlawanan), maka untuk menafsirkannya harus
mempelajari terlebih dahulu tentang Nasikh dan Mansukh.
Adapun mengenai ziarah kubur,
barangkali kita pernah mengetahui ada orang yang tidak mau ziarah kubur karena
berpendapat bahwa hal tersebut untuk menghindari syirik dan karena Rasulullah saw
pernah melarangnya. Bahkan di Negara Arab Saudi, anda tidak akan lagi dengan
mudah ziarah kubur kecuali ke makam Rasulullah saw. Hal ini terjadi karena pada
awal hingga pertengahan abad 20, ada gerakan menghilangkan batu nisan dan
menghancurkan makam yang sering diziarahi, termasuk diantaranya makam
Rasulullah saw yang direncanakan juga dihancurkan. Beruntung waktu itu
organisasi Nahdlotul ‘Ulama berdiri dan ikut berperan serta menghambat dan
menghalangi laju gerakan penghapusan situs-situs sejarah Islam termasuk makam
Rasulullah saw. Dari Indonesia dibentuklah Komite Hijaz yang diketuai oleh KH
Wahab Hasbullah, salah satu tokoh pendiri NU dan Rais Aam NU. Komite ini
berangkat ke Arab Saudi untuk mengingatkan dan mem-beri masukan kepada penguasa
Arab Saudi agar tidak mengijinkan pembongkaran makam Rasulullah saw, karena
dampaknya bisa meluas ke seluruh dunia Islam. Alhamdulillah, Komite
Hijaz ini berhasil melaksanakan tugasnya sehingga makam Rasulullah saw tidak
dibongkar. Bayangkan, seandainya makam itu dibongkar, maka para jamaah haji
sekarang ini tak akan bisa berziarah lagi ke makam manusia paling mulia yang
pernah diciptakan Allah swt.
Ziarah
kubur sesungguhnya banyak sekali hikmahnya. Selain mengingatkan akan adanya
kehidupan akhirat, kita juga dapat mengenang segala budi baik ahli kubur yang diziarahi. Hal ini pernah
dilakukan oleh Rasulullah saw yang berziarah ke pekuburan al-Baqiq di Madinah
dan pekuburan syuhada’ perang uhud (Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Ahmad
dan Ibnu Majah). Dan juga Rasulullah menga-jarkan kepada para sahabat cara mengucapkan
salam untuk ahli kubur, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits: “Dari
sahabat Sulaiman bin Buraidah dari ayah-nya, dia telah berkata: "Rasulullah saw mengajarkan doa berziarah kubur kepada para sahabat, yang menurut Abu Bakar teksnya berbunyi: "Keselamatan semoga tercurah kepada penghuni kubur." Sedang menurut sahabat Zuhair teksnya berbunyi: "Keselamatan semoga tercurahkan kepadamu, wahai
penghuni kubur dari kalangan orang-orang beriman dan orang-orang Islam, dan kami insya Allah akan segera menyusulmu. Aku memohon kepada Allah, semoga berkenan mencurahkan
kebahagiaan kepada kami dan kepadamu." (HR. Muslim). Dengan demikian dapat dipahami bahwa
ziarah kubur itu hukumnya sunnah karena memang dianjurkan oleh Rasulullah saw.
Bahkan beliau tidak melarang wanita untuk ziarah kubur, karena beliaupun pernah
mengajak ummul mukminin ‘Aisyah dan mengajar-kan ucapan salam dan do’a untuk
ahli kubur. Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi yang menyebutkan
bahwa Rasulullah melaknat wanita yang ziarah kubur, maka untuk memahaminya kita
harus tahu latar belakang peristiwa hadits tersebut. Karena memang untuk
memahami hukum Islam yang termuat dalam hadits maupun al-Qur’an, kita tidak
boleh menafsirkannya hanya dengan mengartikan dari bahasa Arab ke bahasa
Indonesia lalu melaksanakannya secara mutlak. Akan tetapi kita harus
mempelajari juga sejarah keluarnya hadits (asbabul wurud) maupun
turunnya ayat al-Qur’an (asbabun nuzul). Adapun yang dimaksud dengan
wanita yang dilak-nat tersebut adalah wanita yang ziarah kubur disertai dengan menjerit
meratap karena musibah kematian, seolah tidak mengikhlaskan wafatnya orang yang
diku-bur dan an-nadb (menyebutkan kebaikan si mayit dengan suara
keras disertai ratapan pengkultusan/terlalu mengagungkan seperti: oh
pelindungku, oh belahan jiwaku, dsb, seolah-olah tidak bisa lagi melanjutkan
hidup semenjak wafatnya si mayit). Maka dari itu jika seorang wanita mampu
menahan dirinya untuk tidak seperti itu, maka boleh ziarah kubur.
Pada
dasarnya waktu untuk ziarah kubur boleh kapan saja, pagi, siang, sore, malam,
semuanya boleh. Hanya saja makruh hukumnya jika bermalam di kuburan yaitu
menghabiskan sebagian besar malam (misalnya dari tengah malam sampai terbit
fajar), dan haram hukumnya jika untuk tujuan yang menyimpang dari ajaran aga-ma
Islam (misalnya bermalam di kuburan untuk mencari nomor togel atau pusaka bertuah/sakti).
Dengan demikian, semoga kita dapat meluruskan kembali niat dalam kegiatan
ziarah kubur agar tercapai esensi dari ritual ini sehingga diridloi oleh Allah
swt. Aamiin … ***
*********