buletin ini terbit secara rutin tiap hari Jum'at di masjid agung RMAA Tjokronegoro Ponorogo

Kamis, 02 Januari 2014

UCAPAN NATAL



Bulletin TELAGA JIWA
Susunan Redaksi: Pembina: MABIN TPQ Ma’arif NU Ponorogo. Penanggung Jawab: Ketua TPQ Ma’arif NU Kortan Ponorogo. Manager: Mahfud. Redaktur: Hadi PS, Dana AD, Eri WH, Rohmanuddin, Wasis W, Asyif NH. Editor: Marsudi. Keuangan: Herul Sabana. Alamat Redaksi: Ponpes Hudatul Muna Jenes Brotonegaran Ponorogo. Contact Persons: 085233977218 dan 085235666984 Website: Bulletin Telaga Jiwa TPQ NU Kortan Ponorogo (*9). group facebook: TELAGA JIWA TPQ NU Koortan Ponorogo 

Edisi  38 th IV : 20 Desember 2013 M / 17 Shaffar 1435 H
UCAPAN NATAL
Penulis: Ust. Mahfud, TPQ Miftahul Huda , Jenes
Segala puji hanyalah bagi Allah swt yang telah berfirman dalam al-Qur’an su-rat al-Kafirun ayat 4-6: Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Bagimu agamamu, dan bagiku agamaku." Shalawat dan salam semoga tercurah pada nabi Muhammad saw, seorang manusia hebat yang mampu mencetuskan Mitsaq Madinah yang menjadikan Madinah sebagai wilayah yang melindungi siapa pun manusia, apapun agamanya.
Negara Indonesia merupakan negara hukum yang melindungi hak warganya untuk memeluk agama tertentu. Perbedaan agama, suku dan ras bukanlah suatu penyebab untuk berpecah belah. Pada setiap tanggal 25 Desember, umat kristiani merayakan hari besarnya yakni Hari Natal. Pertanyaannya adalah bagaimana hukum mengucapkan selamat natal kepada umat kristiani dan bagaimana hukum menghadirinya?
Mengucapkan dan menghadiri hukumnya berbeda. Pertama, tentang hukum umat islam yang mengucapkan “selamat natal” kepada umat kristiani. Para Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini antara yang membolehkan dan yang mengharamkannya. Semoga kita tetap saling menghormati meskipun mempunyai pendapat yang berbeda. Perbedaan pendapat ini tidak lain karena perbedaan dalam memahami sesuatu dan menganalisa masalah. Kita mulai dari pendapat yang mengharamkannya. Dasar dari pendapat yang mengharamkannya adalah fatwa dari Ibnu Taimiyah dan ulama Wahabi, Muhammad bin Shalih Al Uthaimin, yaitu fatwa
yang mengharamkan ucapan natal dengan mengambil dasar dalil sbb:
- QS Al-Furqon ayat 72: "Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya."
- QS Az-Zumar ayat 7: "Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu."
- QS Al-Maidah ayat 48: "Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang."
- QS Al-Maidah ayat 3: "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu."
- QS Ali Imran ayat 85: "Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi."
Hadits (Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia menjadi bagian darinya). Serta pendapat Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah. Beliau rahimahullah mengatakan, “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.”
Adapun pendapat yang membolehkan ucapan natal adalah pendapat dari ulama kontemporer, diantaranya syaikh Yusuf Qardhawi. Perbedaan situasi dan kondisi dunia yang semakin global membuat Qardhawi berpendapat bahwa ucapan selamat dibolehkan apabila berdamai dengan umat Islam khsusnya bagi umat Kristen yang memiliki hubungan khusus dengan seorang muslim seperti hubungan kekerabatan, bertetangga, berteman di kampus atau sekolah, kolega kerja, dan lain-lain. Mengucapkan selamat termasuk kebaikan yang tidak dilarang oleh Allah bahkan termasuk perbuatan yang disenangi Allah sebagaimana sukanya pada sikap adil (Allah memyukai orang-orang yang bersikap adil). Apalagi, apabila mereka juga memberi ucapan selamat pada hari raya umat Islam. Qardhawi juga menjelaskan bahwa tidak ada hal yang mencegah untuk mengucapkan selamat pada perayaan non-muslim akan tetapi jangan ikut memperingati ritual agama mereka juga jangan ikut merayakan. Kita boleh hidup bersama mereka (nonmuslim) dengan melakukan sesuatu yang tidak bertentangan dengan syariat Allah. Maka tidak ada larangan bagi muslim mengucapkan selamat pada nonmuslim dengan kalimat yang biasa yang tidak mengandung pengakuan atas agama mereka atau rela dengan hal itu. Ucapan selamat itu hanya kalimat ke-ramah tamah-an yang biasa dikenal.
Adapun pendapat Syaikh Jum’ah (Mufti Mesir): “Kami membolehkan umat Islam mengucapkan selamat pada hari raya nonmuslim dengan syarat memakai kata-kata yang tidak bertentangan dengan aqidah Islam. Perbuatan (ucapan selamat) ini termasuk dalam kategori ihsan (berbuat kebaikan) yang diperintahkan oleh Allah untuk dilakukan kepada semua manusia, tanpa perbedaan. Berangkat dari firman Allah QS Al-Baqarah 83: "...serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia" Dalil kami dalam memberi fatwa ini adalah nash (firman) Allah dalam QS An-Nahl 90: "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan..." Ini adalah dalil yang jelas yang menguatkan bahwa Allah tidak melarang kita untuk berbuat baik kepada nonmuslim: silaturrahmi, memberi hadiah, dan menerima hadiah, dan lain-lain. Allah juga berfirman dalam QS Al-Mumtahanah 8: "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."
Diantara ulama-ulama yang membolehkan ucapan selamat natal antara lain:
1. Dr. Yusuf Al-Qardhawi (Ahli Fiqih asal Mesir).
2. Dr. Ali Jum’ah (Mufti Mesir)
3. Dr. Ali Tantawi (Syekh Universitas Al-Azhar Mesir)
4. Dr. Mahmud Hamdi Zaqzuq (mantan Menteri Wakaf Mesir)
5. Dr. Mustafa Ahmad Zarqa'
6. Dr. Wahbah Zuhayli (Ahli Fiqih asal Syria)
7. Dr. M. Quraish Shihab (Ahli Tafsir asal Indonesia)
8. Dr. Syaraf Qudhat (pakar hadits dari Fakultas Syariah Universitas Yordania)
Adapun menghadiri ritual natalan, para ulama sepakat mengharamkannya. Menghadiri ritual ibadah agama lain sama sekali tidak diperbolehkan. Kita tidak diperbolehkan mencampuradukkan ajaran agama.
Demikian tentang problematika ucapan natal. Semoga Allah menjadikan kita sebagi orang shalih secara individu sekaligus shalih secara sosial. Aamiin.
*********

Tidak ada komentar:

Posting Komentar