Bulletin
TELAGA JIWA
Susunan Redaksi:
Pembina:
MABIN TPQ Ma’arif NU Ponorogo.
Penanggung Jawab:
Ketua TPQ Ma’arif NU Kortan Ponorogo.
Manager:
Mahfud
Redaktur:
Hadi PS, Dana AD, Eri WH, Rohmanuddin, Wasis W, Asyif NH.
Editor:
Marsudi
Keuangan:
Herul Sabana
Alamat Redaksi:
Ponpes Hudatul Muna Jenes Brotonegaran Ponorogo.
Contact Persons: 085233977218 dan 085235666984
Website:
Bulletin Telaga Jiwa TPQ NU Kortan Ponorogo (*9)
group
facebook:
TELAGA JIWA TPQ NU Koortan Ponorogo
Edisi 24 th IV :
13 September 2013 M / 7 Dzul Qo’dah 1434 H
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT
Penulis: Ust. Mahfud (TPQ Miftahul Huda, Jenes)
Segala puji hanyalah bagi Allah swt
yang telah berfirman dalam al-Qur’an surat al-‘Ankabut ayat 45: “Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu
yaitu kitab (al-Qur’an) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah
dari (perbuatan) keji dan munkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (dalam
shalat) adalah lebih besar (keutamaannya). Dan Allah mengetahui apa yang kamu
kerjakan.” Shalawat dan salam semoga
tercurah pada manusia termulia yang pernah dilahirkan di bumi ini yaitu nabi
Muhammad saw, yang diberi kesempatan oleh Allah swt untuk menerima perintah
shalat di Sidratul Muntaha.
Shalat adalah
tiang agama. Adapun belajar ilmu agama sangatlah penting sebab ibadah -yang merupakan
hakikat agama- tidak akan sempurna tanpa disertai ilmu. Syaikh Zarnuji dalam
kitab Ta’limul Muta’alim menyatakan: Syaikhul imam Ajall Burhanuddin
Shahibul Hidayah menyanyikan syair gubahan sebagian ulama :
·
*Hancur
lebur, orang alim tak teratur *Lebih lebur, bila si jahil ibadah
ngawur
·
*Keduanya
menjadi fitnah *menimpa ganas di dunia
Berkaitan dengan ilmu, ada kata-kata yang cukup indah
untuk kita renungkan yaitu “ilmu itu perlu diamalkan, sedangkan amal itu
perlu ilmu”. Seperti kalau kita hendak shalat, maka terlebih dahulu kita
harus mengetahui ilmu tentang shalat, sehingga pada akhirnya amal kita
benar-benar diterima oleh Allah swt. Oleh karena itu pada edisi kali ini kita
kami suguhkan tentang perkara-perkara yang membatalkan shalat, dengan harapan
setelah mengetahuinya kita mampu menghindarinya, sehingga shalat kita
benar-benar sah dan insyaAllah diterima oleh Allah swt.
Dalam kitab Hasiyah al-Bajuri ‘ala Ibni Qasim,
dijelaskan perihal perkara-perkara yang membatalkan shalat, yaitu ada 11 macam:
1) Berbicara dengan sengaja yang memakai kalimat
untuk berbincang-bincang de-ngan orang lain, meski itu yang ada hubungannya
dengan kemashlahatan shalat se-perti mengingatkan kesalahan jumlah rakaat atau
bacaan imam shalat dengan kata kata yang
menyebutkan bilangan rakaat atau yang biasa untuk berbincang. Ada-pun membaca “subhanallah” untuk mengingatkan imam harus diniati dzikir dan
mengingatkannya. Hal ini sesuai hadits Nabi Muhammad saw: “Sesungguhnya
shalat itu tidak layak diisi dengan percakapan orang”. (lihat kitab shahih Muslim 537-33). Menurut lughat Arab,
yang dimaksud berbicara di sini adalah mengucapkan dua huruf walaupun tidak
memberikan kepahaman kepada orang lain contoh “aba” (huruf alif dan ba’)
atau hanya satu huruf namun memberikan kepahaman kepada orang lain contoh “qi”
(huruf qof saja) yang artinya “jagalah dirimu”. Sedangkan mengucapkan satu huruf tapi membaca dengan panjang, ma-ka tetap
membatalkan shalat karena yang demikian itu disamakan
dengan dua huruf. Adapun pada kasus orang tua yang memanggil anaknya waktu
shalat wajib maka hukum menjawabnya adalah haram dan shalatnya menjadi
batal. Berbeda dengan shalat sunah, maka menjawab panggilan orang
tua adalah boleh dan shalatnya tetap menjadi batal. Jika orang tua
memanggil, maka sebagai isyarat sedang shalat, diperbolehkan mengeraskan suara
bacaan shalatnya. Namun apabila panggilan tersebut adalah hajat yang mendesak,
maka boleh menjawab panggilan kedua orang tua, karena hal ini termasuk
dhorurot.
2) Bergerak tiga gerakan
berturut-turut yang menyebabkan sebagian besar anggota tubuh ikut bergerak, baik
sengaja maupun tidak seperti melangkahkan kaki tiga kali. Adapun gerakan yang sedikit (semisal menggerakkan
jari karena digigit nyamuk) maka tidak membatalkan shalat kecuali apabila
gerakan ini dari jenisnya shalat seperti menambah ruku’ dengan sengaja, maka
hal ini membatalkan shalat. Gerakan yang sedikit juga akan membatalkan shalat apabila dengan niat bermain-main.
3) Berhadats, baik hadats kecil maupun hadats besar sebelum
melakukan salam yang pertama. Adapun apabila setelah salam yang pertama maka
tidak batal shalatnya walaupun sebelum salam yang kedua.
4) Terkena najis yang tidak dima’fu. Apabila sesesorang
sedang shalat kemudian terkena najis pada anggota badan atau bajunya, sedang
najis tersebut menetap, maka shalatnya menjadi batal. Namun bagi orang yang sedang shalat dan terkena najis yang kering, kemudian orang tersebut mampu membuang seketika dengan gerakan yang sekiranya
tidak membatalkan shalat, maka shalatnya
tidak batal.
5) Terbukanya aurat
dengan sengaja, maka batal shalatnya. Adapun bila terbukanya karena angin atau dibuka oleh
hewan, kemudian orang yang shalat tersebut dapat
menutup seketika (tidak lebih lama dari tuma’ninah), maka hal ini tidak memba-talkan
shalat.
6) Berubah niat dalam hati maka
membatalkan shalat, seperti mengganti niat
dari shalat dzuhur menjadi shalat ashar, atau berubah niat dengan itikad menghentikan shalat di tengah shalatnya, atau ragu-ragu
antara menghentikan shalat atau mene-ruskannya, atau menggantungkan
niat pada sesuatu (misalnya: niat menghenti-kan shalat jika hujan turun). Semua
ini menyebabkan shalat menjadi batal.
7) Merubah arah dari menghadap
kiblat, seperti membelakangi kiblat atau menyerongnya dengan sengaja maka
membatalkan shalat. Kemudian juga sangat dimakruhkan jika wajahnya tidak
menghadap kiblat dan pandangan matanya ke arah tempat sujud. Hal ini
berdasarkan hadits: “Dari
Jabir bin Samurah ra berkata Rasulullah saw bersabda: hendaklah benar-benar
berhenti orang-orang yang memandang langit saat shalat atau pandangan itu tidak
kembali pada mereka (Allah tidak memandang mereka).” (HR Muslim). Dalam hadits lain yang
diriwayatkan oleh Tirmidzi, Rasulullah saw melarang menolehkan kepala saat shalat,
karena sesungguhnya Allah memperhatikan wajah hamba saat shalat selama hamba
tersebut tidak pernah menolehkan wajahnya.
8) Masuknya makanan ke perut
walaupun hanya sedikit, maka shalatnya tetap batal. Sedangkan mengunyah makanan
yang banyak walaupun tidak sampai menelan-nya, maka hal ini tetap membatakan
shalat karena masuk kategori bergerak-gerak lebih dari 3 kali berturut-turut.
9) Masuknya minuman ke rongga perut, maka
shalatnya juga batal.
10) Tertawa terbahak-bahak,
yakni tertawa yang bersuara. Tertawa
membatalkan shalat adalah apabila mengandung dua huruf atau satu huruf
yang memahamkan. Adapun apabila dalam keadaan terpaksa, tertawa sedikit tidak
batal, kecuali apabila tertawa banyak, maka tetap batal walau terpaksa. Berbeda
dengan terta-wa, tersenyum tidaklah membatalkan shalat, Rasulullah saw pernah
tersenyum waktu shalat, setelah selesai para sahabat pun bertanya: “Mengapa Rasulullah
tersenyum waktu shalat?” maka Rasulullah saw menjawab: “Saya melihat Malaikat
Mikail tertawa, maka saya pun tersenyum kepadanya”.
11) Murtad, yakni keluar dari
agama islam, murtad ada kalanya Qoulun seperti mengatakan Allah adalah tuhan ke
3 dari 3 Tuhan, Fi’lun seperti menyembah berhala, ‘Azmun seperti menyengaja
untuk kufur besok
Demikianlah
beberapa hal yang harus kita pahami menyangkut ibadah shalat. Tentu kita harus
berhati-hati dalam setiap pelaksanaan ibadah, karena kita tidak akan pernah
mampu mengetahui, apakah ibadah kita sesungguhnya diterima oleh Allah atau
justru tertolak karena tidak sah. Ada baiknya juga jika kita banyak bertanya
pada para ahli yang berkompeten tentang fiqh. Hal ini untuk mengantisipasi ke-salahpahaman
kita dalam memahami suatu fiqh yang kita dapat dari bahan bacaan. Semoga Allah
swt menjaga kita dari segala kekeliruan dan kesesatan. Aamiin …
*********
Semoga Bermanfaat
BalasHapusTerus Semangat
BalasHapus