buletin ini terbit secara rutin tiap hari Jum'at di masjid agung RMAA Tjokronegoro Ponorogo

Selasa, 10 September 2013

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT



Bulletin
TELAGA JIWA
Susunan Redaksi:
Pembina:
MABIN TPQ Ma’arif NU Ponorogo.
Penanggung Jawab:
Ketua TPQ Ma’arif NU Kortan Ponorogo.  
Manager:
Mahfud
Redaktur:
Hadi PS, Dana AD, Eri WH, Rohmanuddin, Wasis W, Asyif NH.
Editor:   
Marsudi
Keuangan:
Herul Sabana

Alamat Redaksi:
Ponpes Hudatul Muna Jenes Brotonegaran Ponorogo.
Contact Persons: 085233977218 dan 085235666984
Website:
Bulletin Telaga Jiwa TPQ NU Kortan Ponorogo (*9)
group facebook:
TELAGA JIWA TPQ NU Koortan Ponorogo



Edisi  24 th IV :  13 September 2013 M / 7 Dzul Qo’dah 1434 H
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT
Penulis: Ust. Mahfud (TPQ Miftahul Huda, Jenes)
            Segala puji hanyalah bagi Allah swt yang telah berfirman dalam al-Qur’an surat al-‘Ankabut ayat 45: “Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu yaitu kitab (al-Qur’an) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan munkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (dalam shalat) adalah lebih besar (keutamaannya). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” Shalawat dan salam semoga tercurah pada manusia termulia yang pernah dilahirkan di bumi ini yaitu nabi Muhammad saw, yang diberi kesempatan oleh Allah swt untuk menerima perintah shalat di Sidratul Muntaha.
      Shalat adalah tiang agama. Adapun belajar ilmu agama sangatlah penting sebab ibadah -yang merupakan hakikat agama- tidak akan sempurna tanpa disertai ilmu. Syaikh Zarnuji dalam kitab Ta’limul Muta’alim menyatakan: Syaikhul imam Ajall Burhanuddin Shahibul Hidayah menyanyikan syair gubahan sebagian ulama :
·         *Hancur lebur, orang alim tak teratur  *Lebih lebur, bila si jahil ibadah ngawur 
·         *Keduanya menjadi fitnah *menimpa ganas di dunia
Berkaitan dengan ilmu, ada kata-kata yang cukup indah untuk kita renungkan yaitu “ilmu itu perlu diamalkan, sedangkan amal itu perlu ilmu”. Seperti kalau kita hendak shalat, maka terlebih dahulu kita harus mengetahui ilmu tentang shalat, sehingga pada akhirnya amal kita benar-benar diterima oleh Allah swt. Oleh karena itu pada edisi kali ini kita kami suguhkan tentang perkara-perkara yang membatalkan shalat, dengan harapan setelah mengetahuinya kita mampu menghindarinya, sehingga shalat kita benar-benar sah dan insyaAllah diterima oleh Allah swt.
Dalam kitab Hasiyah al-Bajuri ‘ala Ibni Qasim, dijelaskan perihal perkara-perkara yang membatalkan shalat, yaitu ada 11 macam:
1) Berbicara dengan sengaja yang memakai kalimat untuk berbincang-bincang de-ngan orang lain, meski itu yang ada hubungannya dengan kemashlahatan shalat se-perti mengingatkan kesalahan jumlah rakaat atau bacaan imam shalat dengan kata kata yang menyebutkan bilangan rakaat atau yang biasa untuk berbincang. Ada-pun  membaca subhanallah untuk mengingatkan imam harus diniati dzikir dan mengingatkannya. Hal ini sesuai hadits Nabi Muhammad saw: “Sesungguhnya shalat itu tidak layak diisi dengan percakapan orang”. (lihat kitab shahih Muslim 537-33). Menurut lughat Arab, yang dimaksud berbicara di sini adalah mengucapkan dua huruf walaupun tidak memberikan kepahaman kepada orang lain contoh “aba” (huruf alif dan ba’) atau hanya satu huruf namun memberikan kepahaman kepada orang lain contoh “qi” (huruf qof saja) yang artinya “jagalah dirimu”. Sedangkan mengucapkan satu huruf tapi membaca dengan panjang, ma-ka tetap membatalkan shalat karena yang demikian itu disamakan dengan dua huruf. Adapun pada kasus orang tua yang memanggil anaknya waktu shalat wajib maka hukum menjawabnya adalah haram dan shalatnya menjadi batal. Berbeda dengan shalat sunah, maka menjawab panggilan orang tua adalah boleh dan shalatnya tetap menjadi batal. Jika orang tua memanggil, maka sebagai isyarat sedang shalat, diperbolehkan mengeraskan suara bacaan shalatnya. Namun apabila panggilan tersebut adalah hajat yang mendesak, maka boleh menjawab panggilan kedua orang tua, karena hal ini termasuk dhorurot.

2) Bergerak tiga gerakan berturut-turut yang menyebabkan sebagian besar anggota tubuh ikut bergerak, baik sengaja maupun tidak seperti melangkahkan kaki tiga kali. Adapun gerakan yang sedikit (semisal menggerakkan jari karena digigit nyamuk) maka tidak membatalkan shalat kecuali apabila gerakan ini dari jenisnya shalat seperti menambah ruku’ dengan sengaja, maka hal ini membatalkan shalat. Gerakan yang sedikit juga akan membatalkan shalat apabila dengan niat bermain-main.
3) Berhadats, baik hadats kecil maupun hadats besar sebelum melakukan salam yang pertama. Adapun apabila setelah salam yang pertama maka tidak batal shalatnya walaupun sebelum salam yang kedua.
4) Terkena najis yang tidak dima’fu. Apabila sesesorang sedang shalat kemudian terkena najis pada anggota badan atau bajunya, sedang najis tersebut menetap, maka shalatnya menjadi batal. Namun bagi orang yang sedang shalat dan terkena najis yang kering, kemudian orang tersebut mampu membuang seketika dengan gerakan yang sekiranya tidak membatalkan shalat, maka shalatnya tidak batal.
5) Terbukanya aurat dengan sengaja, maka batal shalatnya. Adapun bila terbukanya karena angin atau dibuka oleh hewan, kemudian orang yang shalat tersebut dapat menutup seketika (tidak lebih lama dari tumaninah), maka hal ini tidak memba-talkan shalat.
6) Berubah niat dalam hati maka membatalkan shalat, seperti mengganti niat dari shalat dzuhur menjadi shalat ashar, atau berubah niat dengan itikad menghentikan shalat di tengah shalatnya, atau ragu-ragu antara menghentikan shalat atau mene-ruskannya, atau menggantungkan niat pada sesuatu (misalnya: niat menghenti-kan shalat jika hujan turun). Semua ini menyebabkan shalat menjadi batal.

7) Merubah arah dari menghadap kiblat, seperti membelakangi kiblat atau menyerongnya dengan sengaja maka membatalkan shalat. Kemudian juga sangat dimakruhkan jika wajahnya tidak menghadap kiblat dan pandangan matanya ke arah tempat sujud. Hal ini berdasarkan hadits: Dari Jabir bin Samurah ra berkata Rasulullah saw bersabda: hendaklah benar-benar berhenti orang-orang yang memandang langit saat shalat atau pandangan itu tidak kembali pada mereka (Allah tidak memandang mereka).” (HR Muslim). Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, Rasulullah saw melarang menolehkan kepala saat shalat, karena sesungguhnya Allah memperhatikan wajah hamba saat shalat selama hamba tersebut tidak pernah menolehkan wajahnya.
8) Masuknya makanan ke perut walaupun hanya sedikit, maka shalatnya tetap batal. Sedangkan mengunyah makanan yang banyak walaupun tidak sampai menelan-nya, maka hal ini tetap membatakan shalat karena masuk kategori bergerak-gerak lebih dari 3 kali berturut-turut.
9)  Masuknya minuman ke rongga perut, maka shalatnya juga batal.
10) Tertawa terbahak-bahak, yakni tertawa yang bersuara. Tertawa  membatalkan shalat adalah apabila mengandung dua huruf atau satu huruf yang memahamkan. Adapun apabila dalam keadaan terpaksa, tertawa sedikit tidak batal, kecuali apabila tertawa banyak, maka tetap batal walau terpaksa. Berbeda dengan terta-wa, tersenyum tidaklah membatalkan shalat, Rasulullah saw pernah tersenyum waktu shalat, setelah selesai para sahabat pun bertanya: “Mengapa Rasulullah tersenyum waktu shalat?” maka Rasulullah saw menjawab: “Saya melihat Malaikat Mikail tertawa, maka saya pun tersenyum kepadanya”.
11) Murtad, yakni keluar dari agama islam, murtad ada kalanya Qoulun seperti mengatakan Allah adalah tuhan ke 3 dari 3 Tuhan, Fi’lun seperti menyembah berhala, ‘Azmun seperti menyengaja untuk kufur besok
Demikianlah beberapa hal yang harus kita pahami menyangkut ibadah shalat. Tentu kita harus berhati-hati dalam setiap pelaksanaan ibadah, karena kita tidak akan pernah mampu mengetahui, apakah ibadah kita sesungguhnya diterima oleh Allah atau justru tertolak karena tidak sah. Ada baiknya juga jika kita banyak bertanya pada para ahli yang berkompeten tentang fiqh. Hal ini untuk mengantisipasi ke-salahpahaman kita dalam memahami suatu fiqh yang kita dapat dari bahan bacaan. Semoga Allah swt menjaga kita dari segala kekeliruan dan kesesatan. Aamiin …
*********



2 komentar: