buletin ini terbit secara rutin tiap hari Jum'at di masjid agung RMAA Tjokronegoro Ponorogo

Rabu, 02 November 2016

PERBEDAAN TEKNIS SHALAT



       Edisi 42 th VII : 21 Oktober 2016 M / 20 Muharram 1438 H
PERBEDAAN TEKNIS SHALAT
Penulis: ust. Mahfud, S.Pd.I (TPQ Miftahul Huda, Jenes)
Segala puji hanyalah bagi Allah swt yang telah berfirman dalam al-Qur’an surat al-Ankabut ayat 45: “Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu yaitu kitab (al-Qur’an) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan munkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (dalam shalat) adalah lebih besar (keutamaannya). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” Dengan ayat ini, Allah sudah memberikan isyarat betapa besar fadhilah dari amal ibadah shalat yang kita kerjakan minimal 5 kali dalam sehari ini. Shalawat salam semoga tetap tercurah pada nabi Muhammad saw sebagai rasul yang telah menerima perintah shalat secara langsung dari Allah, dan mau memikirkan umatnya dengan memintakan dispensasi shalat yang sedianya sebanyak 50 kali menjadi hanya 5 kali dalam sehari semalam.
            Ibadah shalat merupakan suatu ibadah yang sangat urgen dalam kehidupan islami. Hal ini tercermin dari sebuah hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Muslim menyebutkan: “Sesungguhnya yang membedakan antara seseorang (muslim) dengan orang kafir adalah meninggalkan shalat.” Oleh karenanya, sebagai seorang muslim, kita harus benar-benar memperhatikan shalat. Mulai dari tatacara sebelum shalat, saat shalat maupun sesudah shalat. Berkenaan dengan itu, mengenai teknis shalat, ternyata ada beberapa hal yang harus kita perhatikan. Al-Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini, ulama yang bermadzab Syafi’iy

dalam kitab beliau yang berjudul Kifayatul Akhyar menyebutkan ada empat perkara ber-beda antara teknis shalat orang laki-laki dengan orang perempuan:
*        Pertama, laki-laki merenggangkan siku dari perutnya ketika ruku’ dan sujud, sedang perempuan merapatkan satu anggota badan kepada anggota lainnya ketika ruku’ dan sujud.
*        Kedua, Orang laki-laki waktu ruku’ dan sujud mengangkat perut dari kedua paha sedangkan orang perempuan meletakkan perut pada dua tangan/sikunya ketika ruku’ dan sujud.
*        Ketiga, Orang laki-laki membaca keras pada waktunya keras (jahr), sedangkan orang perempuan merendahkan suaranya.
*        Keempat, Orang laki-laki apabila memberitahu imam shalat jamaah yang salah atau orang lain yang ingin diberitahunya dengan cara mengucapkan tasbih, sedangkan orang perempuan dengan cara bertepuk tangan.
Adapun Ulama yang lain dari kalangan madzhab syafi’i seperti Syaikh Bajuri menambahkan satu lagi yakni adanya perbedaan yaitu bab aurat. Aurat orang laki-laki adalah segala sesuatu antara pusar dan lutut, sedangkan aurat orang perempuan seluruh badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya.
Terkait dengan ruku’ orang laki-laki, maka meratakan punggung dan leher nya, diumpamakan jika ada air di punggung, maka air tersebut tidak mengalir. Imam Syafi’i berkata: “Orang yang ruku’ hendaknya menjadikan kepala dan lehernya rata dengan punggungnya, tidak merundukkan punggungnya dan disunnahkan pula melu-ruskan betisnya. Dimakruhkan merundukkan kepala seperti merunduknya khimar. disunnahkan pula merenggangkan kedua siku dari perutnya.” Hal ini sebagaimana hadits riwayat Bukhari dan Muslim bahwa ketika Rasulullah saw bersujud beliau merenggangkan kedua tangannya hingga kelihatan putih ketiak beliau. Begitu pula mengangkat perutnya ketika sujud, sebagimana hadits riwayat Muslim bahwa ketika Rasulullah saw bersujud, beliau mengangkat perut. Adapun menurut hadits riwayat Abu Dawud bahwa ketika Rasulullah saw bersujud atau akan sujud, beliau melaku-kan gerakan sebagaimana pergerakan anak kambing betina. Adapun Orang perempu-an merapatkan anggota badan satu dengan lainnya seperti antara sikut dengan perut. Sebagaimana hadits riwayat Baihaqi: Nabi saw pernah melewati dua orang perem-puan yang sedang shalat, maka beliau bersabda: “Apabila kamu berdua sujud, maka rapatkan sebagian daging (bagian tubuh) ke lantai. Karena dalam hal itu, perempuan tidak sama dengan lelaki”. Berdasarkan hadits ini jelas ada perbedaan antara shalat laki-laki dan perempuan. Namun perlu dipahami bahwa perbedaan di sini bukanlah perbedaan rukun dan syarat, melainkan perbedaan teknis saja.
Kemudian bagi laki-laki, apabila mengingatkan imam shalat jama’ah yang keliru, dengan cara mengucapkan tasbih, sedang bagi orang perempuan dengan tepuk tangan, sesuai hadits riwayat Bukhari dan Muslim: “Rasulullah saw bersabda:

Barangsiapa ragu-ragu karena sesuatu dalam shalatnya maka hendaklah ia bertasbih sehingga ia mendapat perhatian. Dan adapun bertepuk tangan hanyalah bagi wanita”. Niat ketika membaca tasbih adalah berdzikir dan memberitahu. Apabila diniatkan memberitahu saja maka hal ini membatalkan shalat. Memberitahu yang dimaksud adalah terperinci dalam hal yang mubah, sunah atau yang wajib. Hal yang mubah misalnya ketika shalat ada orang yang minta izin masuk ke rumah orang yang sedang shalat tersebut, maka cara memberitahu bagi orang laki-laki membaca tasbih, sedang orang perempuan bertepuk tangan dan hal ini hukumnya mubah. Sedang hal yang hukumnya sunah misalnya mengingatkan imam yang lupa bacaan atau rakaat shalat, maka disunahkan bagi orang laki-laki membaca tasbih sedang bagi perempuan bertepuk tangan. Dan bisa jadi pada hal yang wajib misalnya memberi tahu orang buta yang akan jatuh pada suatu lobang maka meskipun sedang shalat wajib bagi orang laki-laki membaca tasbih, sedang orang perempuan bertepuk tangan. Bahkan apabila cara ini dirasa tidak berhasil maka wajib berbicara dengan ucapan yang lain, meskipun pada akhirnya shalatnya menjadi batal. Adapun memberitahu pada hal yang haram misalnya memberitahu orang untuk membunuh orang lain, maka haram bagi orang laki-laki dalam shalat membaca tasbih secara keras sebagai kode, juga orang perempuan yang dengan tepuk tangan. Jadi hukum mengingatkan tergantung pada hal apa yang diingatkan. Sedangkan kemutlakan teknik ketika memberi tahu hanyalah sebagai pembeda antara laki-laki dan perempuan. Jika misalnya teknik memberitahu ini dibalik yakni orang laki-laki dengan bertepuk tangan, sedang orang perempuan dengan mengucapkan tasbih, maka hal ini tidak membatalkan shalat, tetapi ia tidak memperoleh pahala sunah.
Demikianlah beberapa perbedaan teknis shalat antara laki-laki dan perempuan. Hal ini hukumnya sunnah berdasarkan pada dalil-dalil yang sudah diuraikan di atas. Adapun apabila pada akhir-akhir ini ada ulama yang berbeda pendapat dengan pendapat ulama-ulama terdahulu, maka hal ini tidak perlu menjadikan perpecahan dan kekisruhan. Kita tetap menghormati pendapat mereka walaupun kita tidak mengikuti. Semoga Allah menerima shalat kita dan melimpahkan rahmat pahala bagi kita.
***







Tidak ada komentar:

Posting Komentar