Edisi 15 th VIII : 14 April 2017 M / 17 Rajab 1438 H
BERJABAT TANGAN SETELAH SHALAT
JAMAAH
Penulis:
Mahfud, S.Pd.I (TPQ Miftahul Huda, jenes)
Puji syukur al-hamdulillah kepada
Allah swt yang telah berfirman dalam al-Qur’an surat al-Ahzab ayat 58 yang artinya: “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan
orang-orang mukmin perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh
orang-orang yang menyakiti tersebut telah memikul kebohongan dan dosa yang
nyata.” Shalawat dan
salam semoga tetap terlimpah pada nabi Muhammad saw sebagai uswatun hasanah
bagi kita semua dalam menjalin ukhuwah.
Masyarakat nusantara dikenal
dengan kesantunan, kesopanan, dan kelembutan. Mereka identik dengan masyarakat
yang pandai bersosial dan bukan tipikal masyarakat individual. Kekompakan
masyarakat nusantara ini juga tercermin dalam tradisi agama yang mereka
jalankan. Terbukti hampir sebagian besar tradisi keagamaan mereka dilakukan
secara kolektif (berjama’ah) dan memiliki fungsi sosial yang cukup kuat.
Misalnya tradisi salaman setelah shalat. Kebiasaan ini lumrah ditemukan di
masyarakat. Usai shalat berjama’ah mereka saling sapa satu sama lainnya dengan
jabat tangan. Ada juga yang berdzikir dan berdo’a terlebih dahulu, kemudian
baru salaman. Hal ini menunjukkan betapa rukunnya masyarakat nusantara. Tradisi
ini sekaligus dapat memupuk persaudaraan dan memperkuat keakraban. Bagi
sebagian orang, terutama mereka yang sudah lupa dengan tradisi nusantara dan
terlalu lama di negeri orang, tradisi salaman setelah shalat dianggap bid’ah
dan tidak boleh dilakukan.
Hukum
berjabat tangan secara umum adalah sunnah. Sebagaimana hadits Nabi Muhammad
saw, sbb:
عَنِ
اْلبَرَّاءِ عَنْ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ
إلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أنْ يَتَفَرَّقَا
Artinya: Diriwayatkan dari
al-Barra’ dari Azib r.a. Rasulallah s.a.w. bersabda, “Tidaklah ada
dua orang muslim yang saling bertemu kemudian saling berjabat
tangan kecuali dosa-dosa keduanya diampuni oleh Allah sebelum berpisah.”
(H.R. Abu Dawud). Hadits ini menunjukkan kesunnahan berjabat tangan apabila dua
orang muslim bertemu, yang mana pahala dari jabat tangan itu diampuninya
dosa-dosa kedua orang yang berjabat tangan. Kemudian ketika berjabat tangan
disunnahkan memuji kepada Allah swt dan berdoa mohon ampunan kepada Allah swt.
Sebagaimana hadits nabi Muhammad saw yang lain yang artinyas: Dari Al Bara’,
Rasulullah shallahu’alahi wa sallam bersabda,”Jika dua orang muslim bertemu
lalu berjabat tangan dan memuji Allah dan meminta ampun kepadaNya maka diampuni
dosa keduanya.” (HR. Shahih sunan Abu Dawud 3/279).
Kemudian
bagaimana hukum berjabat tangan setelah shalat. Ada beberapa pendapat terkait
masalah ini. Para ulama Wahabi membid’ahkan perbuatan ini. Namun Ulama Ahlussunnah
Wal jama’ah membolehkan bahkan mensunnahkan setelah shalat. Di bawah ini
pendapat Ulama terkait masalah jabat tangan setelah shalat berjamaah:
·
Imam al-Thahawi.
تُطْلَبُ
اْلمُصَافحَة فَهِيَ سُنَّة عَقِبَ الصَّلاةِ كُلّهَا وَعِندَ كلِّ لَقِيٍّ
Artinya: Bahwa
bersalaman setelah shalat adalah sunnah dan begitu juga setiap berjumpa
dengan sesama Muslim.
·
Imam Izzuddin bin Abdissalam
اَنَّهَا
مِنَ اْلبِدَعِ المُبَاحَة
Artinya: (Mushafahah
setelah shalat) adalah masuk dalam kategori bid’ah yang diperbolehkan.
·
Syeikh Abdul Ghani an-Nabilisi
انَّهَا
دَاخِلَة تحْت عُمُوْمِ سُنّةِ اْلمُصَافحَةِ مُطْلقا
Artinya: Mushafahah setelah
shalat masuk dalam keumuman hadits tentang mushafahah secara mutlak.
·
Imam Muhyidin an-Nawawi
Beliau berkata :
اَنَّ
اْلمُصَا فحَة بَعْدَ الصَّلاة وَدُعَاء المُسْلِمِ لآخِيْهِ اْلمُسْلِمِ بِأنْ يَّتقبَلَ
الله مِنهُ صَلاتهُ بِقوْلِهِ (تقبَّلَ الله) لاَ يَخفى مَا فِيْهِمَا مِنْ خَيْرٍ
كَبِيْرٍ وَزِيَادَةِ تَعَارُفٍ وَتألُفٍ وَسَبَب لِرِبَطِ القلوْبِ وَاِظهَار
للْوَحْدَةِ وَالترَابُطِ بَيْنَ اْلمُسْلِمِينْ.
Artinya : Sesungguhnya mushafahah setelah shalat dan
mendoakan saudara muslim supaya shalatnya diterima oleh Allah, dengan ungkapan
(semoga Allah menerima shalat anda), adalah di dalamnya terdapat kebaikan yang
besar dan menambah kedekatan (antar sesama) dan menjadi sabab eratnya hati dan
menampakkan kesatuan antar sesama umat Islam.
Hadits yang
menguatkan kesunahan jabat tangan setelah shalat adalah sbb :
عَنْ سَيِّدِنَا يَزِيْد بِنْ اَسْوَدْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: اَنَّهُ صَلَّى الصُّبْحَ مَعَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَليْهِ وَسَلّمْ. وَقالَ: ثُمَّ ثَارَ النَّاسُ يَأخُذوْنَ بِيَدِهِ يَمْسَحُوْنَ بِهَا وُجُوْهَهُمْ, فَأَخَذتُ بِيَدِهِ فَمَسَحْتُ بِهَا وَجْهِيْ).رواه البخار(
Artinya : Diriwayatkan dari
sahabat Yazid bin Aswad bahwa ia shalat subuh bersama Rasulallah, lalu setelah
shalat para jamaah berebut untuk menyalami Nabi, lalu mereka mengusapkan ke
wajahnya masing-masing, dan begitu juga saya menyalami tangan Nabi lalu saya
usapkan ke wajah saya. (H.R. Bukhari, hadits ke 3360).
اَنَّ
اْلمُصَا فحَة بَعْدَ الصَّلاة وَدُعَاء المُسْلِمِ لآخِيْهِ اْلمُسْلِمِ بِأنْ يَّتقبَلَ
الله مِنهُ صَلاتهُ بِقوْلِهِ (تقبَّلَ الله) لاَ يَخفى مَا فِيْهِمَا مِنْ خَيْرٍ
كَبِيْرٍ وَزِيَادَةِ تَعَارُفٍ وَتألُفٍ وَسَبَب لِرِبَطِ القلوْبِ وَاِظهَار
للْوَحْدَةِ وَالترَابُطِ بَيْنَ اْلمُسْلِمِينْ.
Artinya: Sesungguhnya mushafahah setelah
shalat dan mendoakan saudara muslim supaya shalatnya diterima oleh Allah,
dengan ungkapan (semoga Allah menerima shalat anda), adalah di dalamnya
terdapat kebaikan yang besar dan menambah kedekatan (antar sesama) dan menjadi
sabab eratnya hati dan menampakkan kesatuan antar sesama umat Islam.
Para
ulama Ahlus sunnah wal jam’ah tentu saja tidak menetapkan hukum secara sembarangan.
Melainkan tetap berpedoman pada dua sumber hukum Islam yaitu Qur’an dan Hadits.
Dan berikut ini merupakan salah satu Hadits yang menguatkan kesunnahan jabat
tangan setelah shalat:
عَنْ
سَيِّدِنَا يَزِيْد
بِنْ اَسْوَدْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: اَنَّهُ صَلَّى الصُّبْحَ مَعَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَليْهِ وَسَلّمْ. وَقالَ:
ثُمَّ ثَارَ النَّاسُ يَأخُذوْنَ بِيَدِهِ يَمْسَحُوْنَ بِهَا
وُجُوْهَهُمْ, فَأَخَذتُ بِيَدِهِ فَمَسَحْتُ بِهَا وَجْهِيْ).رواه البخار(
Artinya: “Diriwayatkan dari sahabat Yazid bin Aswad bahwa ia
shalat subuh bersama Rasulallah, lalu setelah shalat para jamaah berebut untuk
menyalami Nabi, lalu mereka mengusapkan ke wajahnya masing-masing, dan begitu
juga saya menyalami tangan Nabi lalu saya usapkan ke wajah saya.” (H.R.
Bukhari, hadits ke 3360).
Semoga sekelumit
tulisan ini semakin menguatkan kita dalam mengamalkan tradisi jabat tangan.
Perlu dipahami bahwa hal ini bukanlah wajib, sehingga jika ada saudara yang
menolak jabat tangan maka jangan dipaksa. Semoga Allah mengampuni dosa kita dan
dosa orang yang berjabat tangan dengan kita. Aamiin.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar