buletin ini terbit secara rutin tiap hari Jum'at di masjid agung RMAA Tjokronegoro Ponorogo

Kamis, 09 November 2017

BERJABAT TANGAN SETELAH SHALAT JAMAAH



       Edisi 15 th VIII : 14 April 2017 M / 17 Rajab 1438 H
BERJABAT TANGAN SETELAH SHALAT JAMAAH
Penulis: Mahfud, S.Pd.I (TPQ Miftahul Huda, jenes)
Puji syukur al-hamdulillah kepada Allah swt yang telah berfirman dalam al-Qur’an surat al-Ahzab ayat 58 yang artinya: “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan orang-orang mukmin perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh orang-orang yang menyakiti tersebut telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” Shalawat dan salam semoga tetap terlimpah pada nabi Muhammad saw sebagai uswatun hasanah bagi kita semua dalam menjalin ukhuwah.
Masyarakat nusantara dikenal dengan kesantunan, kesopanan, dan kelembutan. Mereka identik dengan masyarakat yang pandai bersosial dan bukan tipikal masyarakat individual. Kekompakan masyarakat nusantara ini juga tercermin dalam tradisi agama yang mereka jalankan. Terbukti hampir sebagian besar tradisi keagamaan mereka dilakukan secara kolektif (berjama’ah) dan memiliki fungsi sosial yang cukup kuat. Misalnya tradisi salaman setelah shalat. Kebiasaan ini lumrah ditemukan di masyarakat. Usai shalat berjama’ah mereka saling sapa satu sama lainnya dengan jabat tangan. Ada juga yang berdzikir dan berdo’a terlebih dahulu, kemudian baru salaman. Hal ini menunjukkan betapa rukunnya masyarakat nusantara. Tradisi ini sekaligus dapat memupuk persaudaraan dan memperkuat keakraban. Bagi sebagian orang, terutama mereka yang sudah lupa dengan tradisi nusantara dan terlalu lama di negeri orang, tradisi salaman setelah shalat dianggap bid’ah dan tidak boleh dilakukan.

            Hukum berjabat tangan secara umum adalah sunnah. Sebagaimana hadits Nabi Muhammad saw, sbb:
عَنِ اْلبَرَّاءِ عَنْ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أنْ يَتَفَرَّقَا
Artinya: Diriwayatkan dari al-Barra’ dari Azib r.a. Rasulallah s.a.w. bersabda, “Tidaklah ada dua orang muslim yang saling bertemu kemudian saling berjabat tangan kecuali dosa-dosa keduanya diampuni oleh Allah sebelum berpisah.” (H.R. Abu Dawud). Hadits ini menunjukkan kesunnahan berjabat tangan apabila dua orang muslim bertemu, yang mana pahala dari jabat tangan itu diampuninya dosa-dosa kedua orang yang berjabat tangan. Kemudian ketika berjabat tangan disunnahkan memuji kepada Allah swt dan berdoa mohon ampunan kepada Allah swt. Sebagaimana hadits nabi Muhammad saw yang lain yang artinyas: Dari Al Bara’, Rasulullah shallahu’alahi wa sallam bersabda,”Jika dua orang muslim bertemu lalu berjabat tangan dan memuji Allah dan meminta ampun kepadaNya maka diampuni dosa keduanya.” (HR. Shahih sunan Abu Dawud 3/279).
            Kemudian bagaimana hukum berjabat tangan setelah shalat. Ada beberapa pendapat terkait masalah ini. Para ulama Wahabi membid’ahkan perbuatan ini. Namun Ulama Ahlussunnah Wal jama’ah membolehkan bahkan mensunnahkan setelah shalat. Di bawah ini pendapat Ulama terkait masalah jabat tangan setelah shalat berjamaah:
·         Imam al-Thahawi.
تُطْلَبُ اْلمُصَافحَة فَهِيَ سُنَّة عَقِبَ الصَّلاةِ كُلّهَا وَعِندَ كلِّ لَقِيٍّ
Artinya: Bahwa bersalaman setelah shalat adalah sunnah dan begitu juga setiap berjumpa dengan sesama Muslim.
·         Imam Izzuddin bin Abdissalam
اَنَّهَا مِنَ اْلبِدَعِ المُبَاحَة
Artinya: (Mushafahah setelah shalat) adalah masuk dalam kategori bid’ah yang diperbolehkan.
·         Syeikh Abdul Ghani an-Nabilisi
انَّهَا دَاخِلَة تحْت عُمُوْمِ سُنّةِ اْلمُصَافحَةِ مُطْلقا
Artinya: Mushafahah setelah shalat masuk dalam keumuman hadits tentang mushafahah secara mutlak.
·         Imam Muhyidin an-Nawawi
Beliau berkata :

اَنَّ اْلمُصَا فحَة بَعْدَ الصَّلاة وَدُعَاء المُسْلِمِ لآخِيْهِ اْلمُسْلِمِ بِأنْ يَّتقبَلَ الله مِنهُ صَلاتهُ بِقوْلِهِ (تقبَّلَ الله) لاَ يَخفى مَا فِيْهِمَا مِنْ خَيْرٍ كَبِيْرٍ وَزِيَادَةِ تَعَارُفٍ وَتألُفٍ وَسَبَب لِرِبَطِ القلوْبِ وَاِظهَار للْوَحْدَةِ وَالترَابُطِ بَيْنَ اْلمُسْلِمِينْ.

Artinya : Sesungguhnya mushafahah setelah shalat dan mendoakan saudara muslim supaya shalatnya diterima oleh Allah, dengan ungkapan (semoga Allah menerima shalat anda), adalah di dalamnya terdapat kebaikan yang besar dan menambah kedekatan (antar sesama) dan menjadi sabab eratnya hati dan menampakkan kesatuan antar sesama umat Islam.

            Hadits yang menguatkan kesunahan jabat tangan setelah shalat adalah sbb :

عَنْ سَيِّدِنَا يَزِيْد بِنْ اَسْوَدْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: اَنَّهُ صَلَّى الصُّبْحَ مَعَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَليْهِ وَسَلّمْ. وَقالَ: ثُمَّ ثَارَ النَّاسُ يَأخُذوْنَ بِيَدِهِ يَمْسَحُوْنَ بِهَا وُجُوْهَهُمْ, فَأَخَذتُ بِيَدِهِ فَمَسَحْتُ بِهَا وَجْهِيْ).رواه البخار(

Artinya : Diriwayatkan dari sahabat Yazid bin Aswad bahwa ia shalat subuh bersama Rasulallah, lalu setelah shalat para jamaah berebut untuk menyalami Nabi, lalu mereka mengusapkan ke wajahnya masing-masing, dan begitu juga saya menyalami tangan Nabi lalu saya usapkan ke wajah saya. (H.R. Bukhari, hadits ke 3360).

اَنَّ اْلمُصَا فحَة بَعْدَ الصَّلاة وَدُعَاء المُسْلِمِ لآخِيْهِ اْلمُسْلِمِ بِأنْ يَّتقبَلَ الله مِنهُ صَلاتهُ بِقوْلِهِ (تقبَّلَ الله) لاَ يَخفى مَا فِيْهِمَا مِنْ خَيْرٍ كَبِيْرٍ وَزِيَادَةِ تَعَارُفٍ وَتألُفٍ وَسَبَب لِرِبَطِ القلوْبِ وَاِظهَار للْوَحْدَةِ وَالترَابُطِ بَيْنَ اْلمُسْلِمِينْ.
Artinya: Sesungguhnya mushafahah setelah shalat dan mendoakan saudara muslim supaya shalatnya diterima oleh Allah, dengan ungkapan (semoga Allah menerima shalat anda), adalah di dalamnya terdapat kebaikan yang besar dan menambah kedekatan (antar sesama) dan menjadi sabab eratnya hati dan menampakkan kesatuan antar sesama umat Islam.
            Para ulama Ahlus sunnah wal jam’ah tentu saja tidak menetapkan hukum secara sembarangan. Melainkan tetap berpedoman pada dua sumber hukum Islam yaitu Qur’an dan Hadits. Dan berikut ini merupakan salah satu Hadits yang menguatkan kesunnahan jabat tangan setelah shalat:
عَنْ سَيِّدِنَا يَزِيْد بِنْ اَسْوَدْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: اَنَّهُ صَلَّى الصُّبْحَ مَعَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَليْهِ وَسَلّمْ. وَقالَ: ثُمَّ ثَارَ النَّاسُ يَأخُذوْنَ بِيَدِهِ يَمْسَحُوْنَ بِهَا وُجُوْهَهُمْ, فَأَخَذتُ بِيَدِهِ فَمَسَحْتُ بِهَا وَجْهِيْ).رواه البخار(

Artinya: “Diriwayatkan dari sahabat Yazid bin Aswad bahwa ia shalat subuh bersama Rasulallah, lalu setelah shalat para jamaah berebut untuk menyalami Nabi, lalu mereka mengusapkan ke wajahnya masing-masing, dan begitu juga saya menyalami tangan Nabi lalu saya usapkan ke wajah saya.” (H.R. Bukhari, hadits ke 3360).
            Semoga sekelumit tulisan ini semakin menguatkan kita dalam mengamalkan tradisi jabat tangan. Perlu dipahami bahwa hal ini bukanlah wajib, sehingga jika ada saudara yang menolak jabat tangan maka jangan dipaksa. Semoga Allah mengampuni dosa kita dan dosa orang yang berjabat tangan dengan kita. Aamiin.***







Tidak ada komentar:

Posting Komentar