buletin ini terbit secara rutin tiap hari Jum'at di masjid agung RMAA Tjokronegoro Ponorogo

Rabu, 01 Juni 2016

ZIARAH KUBUR



       Edisi 22 th VII : 27 Mei 2016 M / 20 Sya’ban 1437 H
ZIARAH KUBUR
Penulis: ust. Mahfud, S.Pd.I (TPQ Miftahul Huda, jenes)
Segala puji hanyalah bagi Allah swt yang telah menciptakan manusia kemudian memberi kesempatan untuk hidup di muka bumi dan memanggilnya kembali untuk dimintai pertanggung jawaban. Shalawat dan salam semoga tetap tercurah pada Nabi Muhammad saw sebagai sebaik-baik suri tauladan yang harus diikuti agar nanti di akhirat, kita mampu untuk mempertanggung jawabkan semua amal perbuatan kita di dunia.
Bolehkah ziarah kubur dengan shalat dan membaca al-Qur’an di sisi kuburan? Tradisi yang sudah ada dan turun temurun yang dilakukan mayoritas kaum muslimin dalam berziarah kubur adalah membaca al-Qur’an dan dzikir. Adapun membiasakan ziarah kubur menjelang ramadhan dan pada hari raya merupakan tradisi yang baik dan perlu dilestarikan. Sebab ziarah kubur bukan ibadah yang muqoyyad maka boleh dilakukan kapan saja, dan tidak ada batasan-batasan mengenai ayat yang dibaca. Tidak ada larangan membaca al-Qur’an dan shalat di dekat kuburan. Adapun yang dilarang adalah shalat di atas kuburan. Ada segelintir kelompok yang salah memahami hadits atau memang sengaja memahami hadits dengan pemahaman yang salah. Dengan pemahaman yang salah ini mereka seperti memiliki argumen untuk melarang apa yang dilakukan oleh mayoritas umat Islam yakni shalat dan membaca al-Qur’an. Hadits tersebut yakni:
لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِى تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ


“Janganlah jadikan rumah kalian seperti kuburan karena setan itu lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan surat al-Baqarah.” (HR. Muslim no. 1860). Dengan memakai makna dzahir saja, tanpa memperhatikan majaz yang ada dalam hadits tersebut, berakibat pada penyalahgunaan hadits. Mereka menganggap hadits tersebut menunjukkan larangan shalat dan membaca al-Qur’an di dekat kuburan. Padahal, maksud dari kata kuburan adalah sepi. Maka sebenarnya yang dimaksud dalam hadits tersebut, Jangan sampai rumah kita sepi dari shalat maupun membaca al-Qur’an. Antara sabda dan perbuatan Rasulullah saw tidak ada yang kontradiktif, jikalau mampu memahami hadits dengan benar. Sebab Rasulullah saw pun pernah shalat di dekat kuburan, sebagaimana keterangan dalam hadits lain: Telah menceritakan kepada kami Muhammad telah mengabarkan kepada kami Abu Mu’awiyah dari Abu Ishaq Asy-Syaibaniy dari Asy-Sya’biy dari Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma berkata: Bila ada orang yang meninggal dunia biasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melayatnya. Suatu hari ada seorang yang meninggal dunia di malam hari kemudian dikuburkan malam itu juga. Keesokan paginya orang-orang memberitahu Beliau. Maka Beliau bersabda: Mengapa kalian tidak memberi tahu aku? Mereka menjawab: Kejadiannya malam hari, kami khawatir memberatkan anda. Maka kemudian Beliau mendatangi kuburan orang itu lalu mengerjakan shalat untuknya.” (HR Bukhari 1170)
            Apakah bacaan al-Qur’an, shalat dan do’a bermanfaat bagi orang yang sudah meninggal dunia? Ada segelintir golongan yang selain membuat larangan-larangan seperti paparan di atas, juga membuat suatu anggapan bahwa bacaan al-Qur’an tidak akan sampai pada mayit. Ia berargumen dengan hadits yang sangat popular yakni : Rasulullah saw bersabda “Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfa’at baginya dan anak sholeh yang selalu mendoakannya.” (HR Muslim 3084). Dengan hadits ini mereka melarang membaca al-Qur’an di sisi kuburan mereka membatasi pada 3 perkara itu. Tapi sebenarnya, bukan demikian, terputus amalnya yang dimaksud adalah ia sudah tidak mampu beramal lagi, penyesalan, taubat dan minta ampun oleh si mayyit sudah tidak bisa diterima. Ada contoh yang sangat nyata yakni ketika nyawa sudah sampai tenggorokan, Fir’aun mencoba untuk beriman, namun pintu taubat tertutup dan fir’aun pun mati tanpa membawa iman.
Adapun amal orang lain yang masih hidup apabila diniatkan untuk mayit, juga bermanfaat untuk mayit seperti halnya sedekahnya anak atas nama ibunya yang telah meninggal, ini tidak dilarang oleh Rasululullah saw. Sebuah hadits menjelaskannya: “Telah bercerita kepada kami Isma’il berkata telah bercerita kepadaku Malik dari Hisyam bin ‘Urwah dari bapaknya dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha bahwa ada seorang laki-laki yang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia secara mendadak dan aku menduga seandainya dia sempat berbicara dia akan bershadaqah. Apakah aku boleh bershadaqah atas namanya? Beliau menjawab: Ya bershodaqolah atasnya.” (HR Muslim 2554)


Membaca al-Qur’an di dekat kuburan juga disunnahkan. Syaikh Yusuf dalam kitabnya Mausu’ah Yusufiyah mengatakan syaikh Za’faroniy bertanya kepada Imam Syafi’iy tentang membaca Al-Qur’an di dekat kuburan, Imam Syafi’I pun menjawab: “Hal itu tidak apa-apa”. Imam Nawawi dalam kitabnya “Riyadhus Sholihin” berkata “Imam Syafi’i berkata disunahkan membaca al-Qur’an di dekat kuburan, kalaupun mengkhatamkannya itu baik” (lihat majmu’ nawawi juz 5 hal 297 dan Riyadhus Sholihin hal 947).
Bagaimana dengan tradisi berziarah ke makam orang shaleh, wali atau nabi dengan niat bertabarruk? KH Thobary Syadzily, salah seorang anggota Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pernah menulis sebuah artikel sebagai berikut: Boleh hukumnya bertabarruk di makam-makam para nabi, waliyullah, dan orang-orang shaleh. Bahkan berdo'a di sisi makam-makam tersebut tempat dikabulkan atau diijabahnya do'a. Hal ini diterangkan di dalam kitab "Siyaru A'lami an-Nubala", karya Imam Abu Abdillah Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin Utsman adz-Dzahabi (673-748 H.), jilid 10 halaman 107, cetakan "Mu'assasah ar-Risalah", Mesir dengan keterangan yang artinya: "Dan dikatakan bahwa Sayyidah Nafisah (seorang waliyullah perempuan dari Mesir puteri Hasan al-Anwar bin Zaid bin Hasan bin Ali & Sayyidah Fatimah az-Zahra', puteri Rasulullah SAW) adalah salah seorang wanita shalehah ahli ibadah. Adapun berdo'a di sisi makamnya adalah tempat dikabulkannya do'a. Begitupula, di sisi makam para Nabi dan orang-orang shaleh lainnya".
Pada dasarnya waktu untuk ziarah kubur boleh kapan saja, pagi, siang, sore, malam, semuanya boleh. Dengan demikian, semoga kita dapat meluruskan kembali niat dalam kegiatan ziarah kubur agar tercapai esensi dari ritual ini sehingga diridhai oleh Allah swt. Aamiin …
***




Tidak ada komentar:

Posting Komentar