Edisi 34 th VII : 26 Agustus 2016 M / 23 Dzul Qo’dah 1437
H
KELONGGARAN PENAGIHAN
HUTANG
Penulis:
ust. Marsudi, S.Pd.I (TPQ al-Mukmin Bangunsari)
Segala puji hanyalah bagi Allah
swt yang telah berfirman dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 215 yang artinya
“mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa
saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum
kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam
perjalanan." dan apa saja kebaikan yang kamu buat, Maka sesungguhnya Allah
Maha mengetahuinya.” Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan
pada nabi Muhammad saw yang telah menyampaikan kepada kita berbagai ilmu
pengetahuan sosial yang berlandaskan syariat dari Allah, ilmu yang menata
kehidupan dalam bermasyarakat menuju masyarakat yang sejahtera dalam
kebersamaan.
Kita hidup di jaman yang serba
canggih dan modern. Namun, kita juga hidup di jaman yang serba tak menentu.
Bahkan akhir-akhir ini, perekonomian tak kunjung membaik. Perdagangan sektor menengah ke bawah di kawasan
Ponorogo dan sekitarnya masih belum stabil. Hal ini terindikasikan dengan
maraknya toko-toko baru yang muncul dan tak berapa lama kemudian tenggelam.
Meski deretan kompleks pertokoan baru terus bermunculan, namun masih banyak
yang belum terisi. Bahkan jika kita mengunjungi berbagai pasar tradisional,
maka kenyataan yang kita lihat tentu jauh berbeda dengan masa-masa dahulu.
Fenomena ekonomi yang tak menentu ini, tentu berimbas pada gaya hidup
masyarakat, terutama masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Banyak kita jumpai
adanya orang-orang yang menggunakan metode
“gali lobang tutup lobang” untuk bertahan hidup. Dalam konteks ini, bisa jadi
kita dianggap “malaikat penolong” saat ada orang membutuhkan bantuan pinjaman,
namun di waktu lain bisa jadi kita dianggap “setan” yang musti dihindari saat
tiba jatuh tempo pembayaran hutangnya.
Terkait
dengan fenomena yang terjadi tersebut, agama Islam sudah memberi banyak
penjelasan mengenai batasan-batasan yang musti kita perhatikan. Kita tentu mengenal
adanya fiqh muamalah dalam syari’at Islam. Dalam konsep hutang-piutang
telah disepakati oleh para ulama fiqh bahwa hukum dasar hutang-piutang adalah mubah.
Dalam hal ini, ada hak dan kewajiban yang harus diperhatikan. Yang utama adalah
hak untuk menagih hutang dan kewajiban untuk membayar hutang. Namun dalam
proses penagihan dan pembayaran hutang, ada baiknya kita memperhatikan etika
dan empati. Ada sebuah kisah yang berdasarkan hadits dari Abu Hurairah yang
artinya: “Seorang laki-laki mendatangi Nabi saw untuk menagih
hutang agar Nabi saw segera melunasi hutang tersebut, dia menagih dengan suara
keras sehingga para sahabat menjadi geram, lalu Nabi saw bersabda: “Biarkanlah
dia bicara dengan keras karena baginya ada hak bicara secara bebas. Berikanlah
unta yang sama umurnya dengan unta yang kupinjam darinya.” Para
sahabat menjawab: “Tak ada unta yang sama umurnya ya
Rasulullah, yang ada hanya yang lebih baik umurnya.” Maka
beliau menyuruh supaya memberikan unta yang lebih baik tersebut untuk mengganti
unta yang dulu dipinjam, seraya bersabda lagi: “Sungguh,
sebaik-baik kamu adalah yang terbaik dalam membayar pinjaman hutangnya”.
(HR Bukhari dan Muslim). Dalam hadits ini tergambar bagaimana etika terbaik
bagi orang yang berhutang yaitu dengan membayar yang lebih baik dari yang
dipinjamnya. Selain itu, Rasulullah saw memaklumi jika si penagih terlihat
jengkel dan menagih dengan cara yang kasar tidak memperhatikan etika.
Namun mari kita hubungkan
hadits tersebut dengan hadits dari Jabir yang artinya: “Allah mengasihi
laki-laki yang membuat kemudahan sewaktu menjual dan juga membeli serta sewaktu
melunasi hutangnya.” (HR Bukhari). Juga riwayat hadits dari Abu Qatadah
yang artinya: “Barangsiapa berharap Allah membebaskan nya dari kesulitan
yang dihadapi kelak di hari kiamat, maka berilah kelonggaran pada orang yang
belum sanggup melunasi hutangnya atau meringankannya.” (HR Muslim).
Dalam dua hadits ini, terlihat etika yang terbaik bagi sang penagih hutang.
Jika dia memberikan kelonggaran dalam tempo pengembalian hutang, atau bahkan
meringankannya dengan semisal menyedekahkan sebagian atau seluruhnya dari
hutang tersebut, maka itu akan menjadi amalan yang luar biasa baginya. Balasan
bagi orang seperti itu sangatlah luar biasa yaitu dikasihi oleh Allah dan dibebaskan
dari kesulitan di hari kiamat. Bahkan ada lagi balasan luar biasa lainnya
sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah yang artinya: “Barangsiapa
memberikan kelonggaran dalam penagihan hutang atau membebaskannya, maka kelak
di hari kiamat
kiamat, Allah akan menaungi dia di bawah
‘arsy-Nya sewaktu tiada naungan kecuali naungan dari-Nya.” (HR at-Tirmidzi). Bernaung di bawah ‘arsy merupakan kehormatan yang
tiada taranya. Tidak sembarang orang diperbolehkan menikmati hal tersebut. Oleh
karenanya, betapa bahagianya orang yang mampu melaksanakan anjuran “memberikan
kelonggaran dalam penagihan hutang atau membebaskannya”. Ada kisah lagi
yang merupakan penguat dari gambaran luar biasa bagi orang yang memberikan
kelonggaran hutang, sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Mas’ud al-Badri
yang artinya: “Ada seorang laki-laki dari umat terdahulu, (di hari
kiamat) sewaktu dihitung amalnya terbukti tiada kebaikan sedikitpun baginya,
kecuali ia sebagai orang kaya yang suka meminjamkan uang pada masyarakat dan ia
menyuruh pembantunya agar memaafkan (melonggarkan) orang yang belum sanggup
membayar hutangnya. Kemudian
Allah berfirman: Kami-lah yang lebih berhak memaafkan, maka maafkanlah dia.” (HR Muslim).
Mari kita mencermati
kutipan hadits-hadits tersebut di atas, maka kita tentu akan memahami adanya
konsep ad-dunya mazra’atul akhirah, dunia merupakan ladang akhirat, kita
menanam kebaikan dan kebajikan di dunia maka kita akan memanen pahalanya di
akhirat. Oleh karenanya jika kita diberi keluasan rizki oleh Allah, maka
selayaknya kita perhatikan pula apa yang tersurat dalam surat al-Baqarah ayat
215 yang artinya “mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan.
Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada
ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang
yang sedang dalam perjalanan." dan apa saja kebaikan yang kamu buat, Maka
sesungguhnya Allah Maha mengetahuinya.” Kita bisa membuka peluang
pahala dengan jalan memberikan pinjaman bagi yang membutuhkan. Kemudian kita
memberi kelonggaran dalam tempo pengembalian pinjaman atau bahkan meringankannya.
Semoga Allah membukakan
mata hati kita untuk peka terhadap kesulitan orang-orang di sekeliling,
kemudian meringankan langkah kita untuk turut berempati dan memberikan bantuan
sesuai kemampuan kita. Aamiin ...
***
Saya ingin memberikan semua kemuliaan kepada Yang Maha Kuasa atas apa yang dia gunakan untuk Ibu Rossa dalam hidup saya, nama saya Mira Binti Muhammad dari kota bandung di indonesia, saya adalah seorang janda dengan 2 anak, suami saya meninggal dalam kecelakaan mobil dan Sejak saat itu kehidupan menjadi sangat kejam bagi saya dan keluarga saya dan saya telah mencoba beberapa tahun untuk mendapatkan pinjaman dari bank-bank di Indonesia dan saya ditolak dan ditolak karena saya tidak memiliki agunan dan tidak dapat memperoleh pinjaman dari bank dan saya sangat sedih
BalasHapusPada hari yang penuh dedakan ini saat saya melewati internet, saya melihat kesaksian Annisa tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari Ibu Rossa dan saya menghubungi dia untuk bertanya tentang perusahaan pinjaman ibu Rossa dan betapa benarnya pinjaman dari ibu Rossa dan dia mengatakan kepada saya itu benar dan saya menghubungi Ibu Rossa dan setelah mengajukan aplikasi pinjaman saya dan pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam waktu 24 jam saya mendapatkan uang pinjaman saya di rekening bank saya dan ketika saya memeriksa rekening saya, uang pinjaman saya utuh dan saya sangat bahagia dan saya telah berjanji bahwa saya akan membantu untuk memberi kesaksian kepada orang lain tentang perusahaan pinjaman ibu rossa, jadi saya ingin menggunakan media ini untuk memberi saran kepada siapa saja yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. Rossa melalui email: rossastanleyloancompany@gmail.com dan Anda Bisa juga hubungi saya via email saya: mirabintimuhammed@gmail.com untuk informasi serta teman-teman Annisa Barkarya via email: annisaberkarya@gmail.com