Edisi 02 th VIII : 13 Januari 2017 M / 14 Rabiuts Tsani
1438 H
PEMBUNUHAN DALAM PERSPEKTIF
ISLAM
Penulis:
ust. Mahfud, S.Pd.I (TPQ Miftahul Huda, Jenes)
Segala puji hanyalah bagi Allah
swt yang telah berfirman dalam al-Qur’an surat al-Isra’ ayat 33 yang artinya
“dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya),
melainkan dengan suatu (alasan) yang benar (menurut syara’) dan barangsiapa
dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada
ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh.
Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” Shalawat dan salam
semoga tetap tercurah pada nabi Muhammad saw, sang pembawa risalah kebenaran.
Dalam
sejarah manusia, pembunuhan yang dilakukan pertama kali adalah peristiwa Qabil
membunuh Habil, keduanya merupakan putra dari nabi Adam as. Singkat cerita,
nabi Adam as mendapat ilham untuk menikahkan Qabil dengan Lubuda, dan
menikahkan Habil dengan Iqlima yang lebih cantik. Qabil menolak dan menentang
rencana ini. Kemudian dengan bijak nabi Adam as menyerahkan keputusan kepada
Allah swt dengan menyuruh keduanya mengeluarkan kurban dan meletakkan di atas
bukit. Tak lama kemudian ada api dari langit yang menyentuh kurban Habil
pertanda bahwa kurban Habil yang diterima dan akhirnya menikahi Iqlima. Sejak
saat itu Qabil mendendam pada Habil, hingga pada suatu kesempatan Qabil
berhasil membunuh Habil. Apabila hati buruk dipenuhi dengan nafsu, akan
melahirkan perilaku-perilaku yang buruk yang pada puncaknya menghalalkan perbuatan
yang sangat terkutuk. Bisa dikatakan Qabil membunuh Habil dikarenakan masalah
wanita.
Selain
karena wanita tak jarang bunuh membunuh karena harta, karena gelap mata dan
gelap hati melihat harta tetangga atau saudara yang melimpah terjadi perampokan
dan berakhir dengan bunuh membunuh, na’udzu billahi min dzalik. Iri
dengan kesuksesan dalam perdagangan pemilik toko yang berdampingan salah satu
pemilik toko yang kurang laris, meminta bantuan dukun santet untuk membunuh
pemilik toko yang laris, na’udzubillahi min dzalik.
Kemudian
masalah kekuasaan pun demikian juga. Tak jarang pimpinan dalam instansi
pemerintahan yang dibunuh oleh bawahannya karena bawahannya ingin menduduki
posisi tersebut. Karena iri hati kerap kali menyebabkan manusia gelap mata dan
gelap hati sehingga tidak sadar melakukan pembunuhan.
Kemudian
pembunuhan yang dibenarkan dalam islam itu pembunuhan yang bagaimana? Dalam
sejarah Rasulullah saw, banyak sekali melakukan peperangan. Pada jaman itu
kesukuan orang arab sangat kuat, dan fanatisme terhadap agama nenek moyang juga
begitu kuatnya. Kalau ada agama baru muncul, maka tak segan-segan penduduk Arab
menganiaya, memusuhi, mengucilkan bahkan membunuh pembawa ajaran baru tersebut.
Maka pembunuhan yang diperbolehkan dalam Islam adalah pembunuhan terhadap kafir
harbiy. Yang dimaksud dengan Kafir harbiy adalah orang kafir yang
memusuhi orang-orang Islam. Adapun membunuh kafir dzimmy (kafir namun
tidak memusuhi islam) hukumnya haram.
Jadi
sangat tidak dibenarkan dalam Islam membunuh orang kafir sekalipun kalau ia
bukan kafir harby. Bagaimana dengan jihad dengan meledakkan diri di
tempat maksiat atau di gereja? Perbuatan tersebut haram dalam agama Islam, di
tempat maksiat ada orang mukmin dan ada orang kafir dzimmy yang nyawanya
dilindungi dalam Islam. Kemudian meledakkan diri sendiri juga haram sebab
termasuk bunuh diri. Hukum bunuh diri sama haramnya dengan membunuh orang lain.
Selanjutnya
pembunuhan yang diperbolehkan dalam agama Islam ada tiga macam, yaitu:
Pertama: Qishash
terhadap pelaku pembunuhan. Sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an surat
al-Baqarah ayat 178-179 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu qishâsh berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang
merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita.
Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang
memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf)
membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang
demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabbmu dan suatu rahmat. Barangsiapa
yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih dan
dalam qishâsh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang
berakal, supaya kamu bertakwa.”
Kedua, orang yang
sudah menikah namun berzina. Ketiga, Orang yang keluar dari agama
Islam. Dari Abdullâh (bin Mas’ud), ia berkata: Rasûlullâh Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi Lâ
Ilâha illa Allâh dan bahwa aku adalah utusan Allâh, kecuali dengan satu dari
tiga (perkara): (1) satu jiwa (halal dibunuh) dengan (sebab membunuh) jiwa yang
lain, (2) orang yang sudah menikah yang berzina, (3) orang yang keluar dari
agamanya (Islam) dan meninggalkan jama’ah (Muslimin)”. (HR Bukhari dan
Muslim). Namun demikian kuasa pembunuhan yang haq atas tiga kelompok ini,
adalah penguasa muslim, bukan hak individu atau kelompok masyarakat tertentu
sebab kalau pembunuhan yang haq ini menjadi hak individu atau kelompok
masyarakat tertentu, maka tentu akan terjadi kekacauan.
Marilah
kita berhati-hati jangan hanya karena marah, atau kedengkian dengan mudahnya
membunuh saudara muslim yang lain. Allah swt berfirman :Dan barangsiapa
membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, ia
kekal di dalamnya dan Allâh murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan
adzab yang besar baginya. (QS An Nisa’ ayat 93). Sayyidina Ali bin Abi
Thalib dalam suatu peperangan hampir saja membunuh orang kafir harby,
dan haq apabila beliau membunuh, namun sebelum pedang ditebaskan muka beliau
diludahi oleh orang kafir harby yang akan dibunuh tadi. Seketika,
Sayyidina Ali membatalkan niat membunuh musuh dalam peperangan tersebut.
Sayyidina Ali merasa bahwa membunuh karena diludahi merupakan pembunuhan yang
dilandasi rasa amarah karena gejolak nafsu, bukan karena jihad fi sabilillah,
maka tidak perlu dilanjutkan. Demikian hebatnya sahabat nabi yang mulia
menempatkan perjuangan benar-benar lillahi ta’ala, tidak karena nafsu
dan tidak pula karena hati yang panas.
Semoga
Allah swt merahmati hidup dan mati kita, sehingga kita dapat hidup dengan penuh
keselarasan bersama umat lain, tanpa terjadi pembunuhan-pembunuhan yang
semestinya tidak perlu terjadi. Semoga Allah merahmati warga kota Ponorogo pada
khususnya dan warga Negara Indonesia pada umumnya. Aamiin.
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar