buletin ini terbit secara rutin tiap hari Jum'at di masjid agung RMAA Tjokronegoro Ponorogo

Senin, 20 Februari 2017

PEMBUNUHAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM



       Edisi 02 th VIII : 13 Januari 2017 M / 14 Rabiuts Tsani 1438 H
PEMBUNUHAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Penulis: ust. Mahfud, S.Pd.I (TPQ Miftahul Huda, Jenes)
Segala puji hanyalah bagi Allah swt yang telah berfirman dalam al-Qur’an surat al-Isra’ ayat 33 yang artinya “dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar (menurut syara’) dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” Shalawat dan salam semoga tetap tercurah pada nabi Muhammad saw, sang pembawa risalah kebenaran.
            Dalam sejarah manusia, pembunuhan yang dilakukan pertama kali adalah peristiwa Qabil membunuh Habil, keduanya merupakan putra dari nabi Adam as. Singkat cerita, nabi Adam as mendapat ilham untuk menikahkan Qabil dengan Lubuda, dan menikahkan Habil dengan Iqlima yang lebih cantik. Qabil menolak dan menentang rencana ini. Kemudian dengan bijak nabi Adam as menyerahkan keputusan kepada Allah swt dengan menyuruh keduanya mengeluarkan kurban dan meletakkan di atas bukit. Tak lama kemudian ada api dari langit yang menyentuh kurban Habil pertanda bahwa kurban Habil yang diterima dan akhirnya menikahi Iqlima. Sejak saat itu Qabil mendendam pada Habil, hingga pada suatu kesempatan Qabil berhasil membunuh Habil. Apabila hati buruk dipenuhi dengan nafsu, akan melahirkan perilaku-perilaku yang buruk yang pada puncaknya menghalalkan perbuatan yang sangat terkutuk. Bisa dikatakan Qabil membunuh Habil dikarenakan masalah wanita.
 

            Selain karena wanita tak jarang bunuh membunuh karena harta, karena gelap mata dan gelap hati melihat harta tetangga atau saudara yang melimpah terjadi perampokan dan berakhir dengan bunuh membunuh, na’udzu billahi min dzalik. Iri dengan kesuksesan dalam perdagangan pemilik toko yang berdampingan salah satu pemilik toko yang kurang laris, meminta bantuan dukun santet untuk membunuh pemilik toko yang laris, na’udzubillahi min dzalik.
            Kemudian masalah kekuasaan pun demikian juga. Tak jarang pimpinan dalam instansi pemerintahan yang dibunuh oleh bawahannya karena bawahannya ingin menduduki posisi tersebut. Karena iri hati kerap kali menyebabkan manusia gelap mata dan gelap hati sehingga tidak sadar melakukan pembunuhan.   
Kemudian pembunuhan yang dibenarkan dalam islam itu pembunuhan yang bagaimana? Dalam sejarah Rasulullah saw, banyak sekali melakukan peperangan. Pada jaman itu kesukuan orang arab sangat kuat, dan fanatisme terhadap agama nenek moyang juga begitu kuatnya. Kalau ada agama baru muncul, maka tak segan-segan penduduk Arab menganiaya, memusuhi, mengucilkan bahkan membunuh pembawa ajaran baru tersebut. Maka pembunuhan yang diperbolehkan dalam Islam adalah pembunuhan terhadap kafir harbiy. Yang dimaksud dengan Kafir harbiy adalah orang kafir yang memusuhi orang-orang Islam. Adapun membunuh kafir dzimmy (kafir namun tidak memusuhi islam) hukumnya haram.
            Jadi sangat tidak dibenarkan dalam Islam membunuh orang kafir sekalipun kalau ia bukan kafir harby. Bagaimana dengan jihad dengan meledakkan diri di tempat maksiat atau di gereja? Perbuatan tersebut haram dalam agama Islam, di tempat maksiat ada orang mukmin dan ada orang kafir dzimmy yang nyawanya dilindungi dalam Islam. Kemudian meledakkan diri sendiri juga haram sebab termasuk bunuh diri. Hukum bunuh diri sama haramnya dengan membunuh orang lain.
            Selanjutnya pembunuhan yang diperbolehkan dalam agama Islam ada tiga macam, yaitu:
Pertama: Qishash terhadap pelaku pembunuhan. Sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 178-179 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishâsh berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabbmu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih dan dalam qishâsh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.

Kedua, orang yang sudah menikah namun berzina. Ketiga, Orang yang keluar dari agama Islam. Dari Abdullâh (bin Mas’ud), ia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi Lâ Ilâha illa Allâh dan bahwa aku adalah utusan Allâh, kecuali dengan satu dari tiga (perkara): (1) satu jiwa (halal dibunuh) dengan (sebab membunuh) jiwa yang lain, (2) orang yang sudah menikah yang berzina, (3) orang yang keluar dari agamanya (Islam) dan meninggalkan jama’ah (Muslimin)”. (HR Bukhari dan Muslim). Namun demikian kuasa pembunuhan yang haq atas tiga kelompok ini, adalah penguasa muslim, bukan hak individu atau kelompok masyarakat tertentu sebab kalau pembunuhan yang haq ini menjadi hak individu atau kelompok masyarakat tertentu, maka tentu akan terjadi kekacauan.
            Marilah kita berhati-hati jangan hanya karena marah, atau kedengkian dengan mudahnya membunuh saudara muslim yang lain. Allah swt berfirman :Dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allâh murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan adzab yang besar baginya. (QS An Nisa’ ayat 93). Sayyidina Ali bin Abi Thalib dalam suatu peperangan hampir saja membunuh orang kafir harby, dan haq apabila beliau membunuh, namun sebelum pedang ditebaskan muka beliau diludahi oleh orang kafir harby yang akan dibunuh tadi. Seketika, Sayyidina Ali membatalkan niat membunuh musuh dalam peperangan tersebut. Sayyidina Ali merasa bahwa membunuh karena diludahi merupakan pembunuhan yang dilandasi rasa amarah karena gejolak nafsu, bukan karena jihad fi sabilillah, maka tidak perlu dilanjutkan. Demikian hebatnya sahabat nabi yang mulia menempatkan perjuangan benar-benar lillahi ta’ala, tidak karena nafsu dan tidak pula karena hati yang panas.
            Semoga Allah swt merahmati hidup dan mati kita, sehingga kita dapat hidup dengan penuh keselarasan bersama umat lain, tanpa terjadi pembunuhan-pembunuhan yang semestinya tidak perlu terjadi. Semoga Allah merahmati warga kota Ponorogo pada khususnya dan warga Negara Indonesia pada umumnya. Aamiin.
***
           




Tidak ada komentar:

Posting Komentar